Senin, 24 Januari 2011

KASUS MALPRAKTEK

Refleksi Malpraktek Kedokteran Via Kasus Ibu Prita

Kasus ibu Prita ini dapat menjadi refleksi bagi kita semua, sejauh mana
sebenarnya perlindungan hukum bagi pasien telah ditegakkan. Selama ini,
kasus-kasus malpraktek kedokteran hanya berhenti pada dewan etik kedokteran.
Hal ini mengesankan bahwa baik dokter maupun pihak rumah sakit terkesan jauh dari jangkauan hukum. Mereka selalu berkilah bahwa mereka telah melaksanakan
tugas dan profesinya sesuai dengan "standar profesi" yang diatur didalam
Pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga
Kesehatan.

Dengan alasan "standar profesi" itulah, maka menurut Pasal 24 Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1996 dokter yang melakukan dugaan malpraktek
tersebut terlindungi oleh hukum yang berlaku. Sementara bagaimana dengan hak
pasien itu sendiri?

Kasus Malpraktek RS Siloam Tak Kunjung Usai
Jumat, 12 Februari 2010 01:37 WIB
Jakarta,
Penyelesaian kasus malpraktek RS. Siloam International yang menimpa Alfonsus Budi Susant tak kunjung usai, meskipun sudah lebih dari enam bulan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kuasa hukum AB.Susanto, Didit Wijayanto menilai proses peradilan terhadap kasus malpraktek tersebut berlangsung lambat dan terdapat banyak ketidaksesuaian.

Gugatan sudah dilakukan sejak Juli 2009, namun hingga saat ini belum juga selesai karena banyak pelaksanaannya yang tidak sesuai, jelas Didit, di Jakarta, Kamis.

Kasus ini bermula pada oktober 2005 ABS mengeluh sakit pada punggungnya dan berobat di RS. Siloam Internasional di Karawaci, Tanggeran. Berbagai pemeriksaan, seperti MRI pun dilakukan.

Kemudian dokter syaraf, Dr. Eka Julianta W yang memeriksannya menyarankan untuk dilakukan ?injeksi cement?, yaitu menyuntikan kandungan tulang ke dalam tulang. Namun, yang terjadi adalah terjadi kegagalan dalam operasi tersebut.

"Setelah operasi saya sadar saya tidak bisa menggerakan tubuh kiri saya, dan ternyata yang melakukan suntikan tersebut bukan dokter Eka, tetapi asistennya dokter Juli," jelas

AB.Susanto mengatakan, pihak rumah sakit atau pun dokter tidak memberitahukan sebelumnya bahwa ada pergantian dokter, padahal sebelum operasi dimulai dokter eka masih ada.

Alasannya dokter Eka pergi. Padahal selama ini dia yang merawat, tetapi tiba-tiba dialihkan begitu saja ke asisten,?ujar ABS

Selain itu, Didit mengatakan dokter tidak memberitahukan resiko kegagalan suntik injeksi ini. "Pasien kan berhak tau segala kemungkinan yang bisa menimpanya. Ini pelanggaran hak konsumen," jelas Didit.

Bahkan, ia menambahkan pasien kesulitan mendapatkan rekam medis dari rumah sakit dengan alasan isi rekam medis tersebut milik rumah sakit dan tidak boleh dibawa keluar.

Kini, AB.Susanto harus berjalan dengan tongkat karena kaki kirinya lumpuh. Selain itu, pinggang kirinya sering sekali kram dan kaki kanan sering terasa terbakar. "Menurut dokter daya mengalami `brown sequard syndrome` semacam trauma dibagian tulang belakang," jelas abs.

Akibat malpraktik ini AB.Susanto mengalami banyak kerugian, ia tak lagi seproduktif dulu karena terhambat geraknya dan harus rutin melakukan terapi. "Saya sekarang lima kali seminngu terapi otot kaki agar sensor motoriknya bisa kembali dan otot tidak menjadi kecil," ujar AB.Susanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar